Belanja Pegawai Lebih 50% APBD Dilarang Rekrut CPNS

Belanja Pegawai Lebih 50% APBD Dilarang Rekrut CPNS
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Radar Kaltara/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) hingga saat ini belum mengumumkan penerimaan CPNS 2018.

Pengumumannya dilakukan setelah proses perhitungan kebutuhan pegawai selesai dilaksanakan.

"Saat ini prosesnya sedang berjalan, jadi pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS secara resmi," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan menanggapi informasi penerimaan CPNS 2018 yang marak beredar lewat media sosial, Rabu (10/1).

Dia meminta masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi terkait penerimaan CPNS 2019 dan diminta melihat pengumuman resmi hanya melalui situs bkn.go.id dan menpan.go.id.

Secara normatif setiap instansi pusat dan daerah memang wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansinya masing-masing.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan hasil perhitungan kebutuhan diserahkan pada MenPAN'RB dan Kepala BKN.

"Dengan sistem merit, jumlah kebutuhan PNS dihitung dari berbagai variabel termasuk alokasi APBN/D untuk belanja pegawai. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan belanja pegawai melebihi 50 persen dari APBD tentu akan sulit mendapatkan tambahan pegawai baru. Formasi CPNS 2018 dihitung dan disusun berdasarkan kebutuhan pada bidang-bidang yang mendukung Nawacita," bebernya. (esy/jpnn)


Hingga saat BKN dan Kemenpan-RB belum mengumumkan secara resmi penerimaan CPNS 2018.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News