Belanja Pegawai Lebih 50% APBD Dilarang Rekrut CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) hingga saat ini belum mengumumkan penerimaan CPNS 2018.
Pengumumannya dilakukan setelah proses perhitungan kebutuhan pegawai selesai dilaksanakan.
"Saat ini prosesnya sedang berjalan, jadi pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS secara resmi," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan menanggapi informasi penerimaan CPNS 2018 yang marak beredar lewat media sosial, Rabu (10/1).
Dia meminta masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi terkait penerimaan CPNS 2019 dan diminta melihat pengumuman resmi hanya melalui situs bkn.go.id dan menpan.go.id.
Secara normatif setiap instansi pusat dan daerah memang wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansinya masing-masing.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan hasil perhitungan kebutuhan diserahkan pada MenPAN'RB dan Kepala BKN.
"Dengan sistem merit, jumlah kebutuhan PNS dihitung dari berbagai variabel termasuk alokasi APBN/D untuk belanja pegawai. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan belanja pegawai melebihi 50 persen dari APBD tentu akan sulit mendapatkan tambahan pegawai baru. Formasi CPNS 2018 dihitung dan disusun berdasarkan kebutuhan pada bidang-bidang yang mendukung Nawacita," bebernya. (esy/jpnn)
Hingga saat BKN dan Kemenpan-RB belum mengumumkan secara resmi penerimaan CPNS 2018.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Lewat Kegiatan Ini, Pelajar & Mahasiswa Dikenalkan Tugas dan Peluang Karier di Bea Cukai
- Belanja Pegawai 30% Dihapus, Honorer Diangkat PPPK, Bukan Paruh Waktu
- 6 Kesepakatan DPR & MenPANRB, Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Batasan 30% Belanja Pegawai Dihapus
- Penerimaan CPNS 2024: Babel Siapkan 40 Formasi, PPPK Juga Bisa Ikut Seleksi
- Achrawi: Usulan Kuota CPNS Kota Bengkulu Masih Diverifikasi KemenPAN-RB
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?