Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Selasa, 05 Juni 2012 – 06:36 WIB

Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
JAKARTA – Banyaknya daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memancing Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengeluarkan instruksi khusus kepada daerah. Instruksi tersebut tertuang pada pedoman penyusunan APBD 2013. Intinya, pemerintah pusat meminta kabupaten dan kota hanya mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen. Selain itu, lanjut Donny, sapaan Reydonnyzar Moenek, Kemendagri juga meminta daerah melakukan pengendalian pegawai. Salah satunya dengan membatasi pengangkatan pegawai.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap APBD provinsi, kabupaten/kota, dari 524 daerah ada 297 kabupaten dan kota yang membelanjakan lebih dari 50 persen hingga 73 persen untuk belanja pegawai. Dengan dasar itu, Mendagri mengambil langkah untuk melakukan pengendalian batas yang diperkenankan bagi daerah untuk dapat membelanjakan.
Baca Juga:
”Diharapkan tidak melebihi batas 30 persen, Sehingga daerah bisa mengalokasikan belanja untuk kebutuhan dasar berupa pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Tidak hanya habis untuk belanja pegawai. Untuk itu, kita luncurkan pedoman umum penyusunan APBD 2013,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/6).
Baca Juga:
JAKARTA – Banyaknya daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
BERITA TERKAIT
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Sebegini Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Sudah Diterbitkan BKN Hingga Hari Ini
- Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri
- Pengakuan Pewarta Foto Antara yang Dikeplak Ajudan Kapolri
- Honorer R2/R3 Tuntut Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu