Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Selasa, 05 Juni 2012 – 06:36 WIB
Kebijakan moratorium tersebut berdasarkan keputusan bersama tiga menteri, yaitu Mendagri, Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri PAN-RB. ”Kebijakan itu dikecualikan bagi tenaga teknis di bidang pendidikan dan kesehatan serta tenaga ikatan dinas,” ucapnya.
Baca Juga:
Tidak hanya sampai di situ, kata Donny, pemda diminta melakukan evaluasi dalam pengalokasikan belanja, sehingga belanja pegawai tidak membengkak. Menurutnya, daerah yang over budget belanja pegawai tersebut rata di seluruh daerah hasil pemekaran maupun daerah induk. Bahkan, kejadian tersebut ada di daerah induk.
Donny menambahkan, langkah yang paling penting adalah perbaikan fiskal daerah melalui revisi UU No 32/2004 tentang Pemda dan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda. ”Kalau 30 persen itu sifatnya lebih kepada himbauan. Kita harus memperbaiki kapasitas fiskal daerah melalui revisi UU tentang Pemda dan UU Perimbangan Keuangan itu,” ungkapnya. (cdl)
JAKARTA – Banyaknya daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan