Belanja Pegawai Tak Lagi Diurus Daerah
Senin, 20 Desember 2010 – 21:41 WIB
JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap makin tingginya praktek politisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah. Terseretnya PNS dalam arus politik ini disinyalir lantaran kuatnya peran kepala daerah dalam mengatur soal kepegawaian, termasuk penganggaran. Karenanya, pemerintah akan menarik kewenangan kepegawaian ini kembali ke pusat. Dengan demikian, nantinya alokasi belanja pegawai tidak masuk pada komponen DAU. Transfer dana pusat dalam bentuk DAU nantinya hanya dana untuk infrastruktur dan lain sebagainya. Dengan kata lain, manajemen pegawai dan belanja pegawai nantinya bukan lagi menjadi urusan desentralisasi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, salah satu langkah yang akan ditempuh adalah belanja pegawai tidak akan lagi diserahkan ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU). Ketentuan ini telah dimasukkan dalam rancangan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
"Dalam revisi UU 32 sudah dimasukkan bahwa, modelnya akan kembali, belanja pegawai daerah tidak akan lagi diserahkan ke daerah dalam bentuk alokasi umum. Manajemen pegawai dan belanja pegawai menjadi kesatuan tindakan yang menjadi kewenangan pusat," terang Dony, panggilan Reydonnyzar, di kantornya, kemarin (20/12).
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap makin tingginya praktek politisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah. Terseretnya PNS
BERITA TERKAIT
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi