Belanja Pegawai Tak Lagi Diurus Daerah
Senin, 20 Desember 2010 – 21:41 WIB
JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap makin tingginya praktek politisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah. Terseretnya PNS dalam arus politik ini disinyalir lantaran kuatnya peran kepala daerah dalam mengatur soal kepegawaian, termasuk penganggaran. Karenanya, pemerintah akan menarik kewenangan kepegawaian ini kembali ke pusat. Dengan demikian, nantinya alokasi belanja pegawai tidak masuk pada komponen DAU. Transfer dana pusat dalam bentuk DAU nantinya hanya dana untuk infrastruktur dan lain sebagainya. Dengan kata lain, manajemen pegawai dan belanja pegawai nantinya bukan lagi menjadi urusan desentralisasi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, salah satu langkah yang akan ditempuh adalah belanja pegawai tidak akan lagi diserahkan ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU). Ketentuan ini telah dimasukkan dalam rancangan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
"Dalam revisi UU 32 sudah dimasukkan bahwa, modelnya akan kembali, belanja pegawai daerah tidak akan lagi diserahkan ke daerah dalam bentuk alokasi umum. Manajemen pegawai dan belanja pegawai menjadi kesatuan tindakan yang menjadi kewenangan pusat," terang Dony, panggilan Reydonnyzar, di kantornya, kemarin (20/12).
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap makin tingginya praktek politisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah. Terseretnya PNS
BERITA TERKAIT
- Indikasi Korupsi Pagar Laut Sebaiknya Diusut Kejaksaan Agung
- Tahap Awal, Wisata Tower Ampera Dibuka Hanya Untuk Orang Berprestasi
- Indonesia Kirimkan 200 Ribu Pelaut ke Seluruh Dunia, Terkenal Tangguh di Lautan
- Warga Banjarkemantren Sambangi Kantor Kejari Sidoarjo, Begini Tuntutannya
- Tragis! Mak-mak Tewas Terlindas Truk Saat Berburu LPG 3 Kg
- Prof Asrorun Niam Sholeh Terima Penghargaan Elshinta Award 2025