Belanja Rp 5 Juta di Indonesia, Wisman Dapat Restitusi PPN
jpnn.com, JAKARTA - Turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia bakal mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) pertambahan nilai (PPN).
Hal itu merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pelonggaran pajak.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 disebutkan bahwa wisman berhak mendapatkan pengembalian PPN sepuluh persen jika membeli barang dari Indonesia senilai minimal Rp 5 juta.
BACA JUGA: Membedah Untung dan Rugi Rencana Jokowi Pangkas Pajak Korporasi
Namun, pembelian tersebut harus dilakukan satu kali di satu toko yang sama dan tercatat dalam satu faktur pajak khusus (FPK) yang sama pada tanggal yang sama.
Aturan yang baru akan diubah. Yakni, wisman berhak mendapatkan pengembalian PPN jika berbelanja di Indonesia minimal Rp 5 juta.
Akan tetapi, pembelanjaan tersebut tak harus dilakukan pada satu toko yang sama dan tercatat pada FPK yang sama pada tanggal yang sama.
Artinya, wisman berhak mendapatkan pengembalian PPN asalkan berbelanja minimal Rp 5 juta di toko mana pun.
Turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia bakal mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) pertambahan nilai (PPN).
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
- PPN 12 Persen Berpotensi Picu Inflasi Serius
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya