Belanja Rp 5 Juta di Indonesia, Wisman Dapat Restitusi PPN
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar mengatakan, aturan restitusi tersebut akan diubah pada Agustus ini.
Namun, sistem di ritelnya masih akan dibangun terlebih dahulu agar dapat menyesuaikan. Targetnya, aturan itu dapat diterapkan mulai Oktober 2019.
”Harapannya dengan direlaksasi, mudah-mudahan ritel-ritel kecil, toko cenderamata kecil pun semakin banyak yang bisa bergabung,” ucap Arif, Kamis (1/8).
Saat ini ada 46 ritel yang terdaftar dalam program restitusi PPN untuk wisman. Ke-46 ritel memiliki 236 jaringan toko di Indonesia.
Selain itu, pemerintah bakal memberikan kelonggaran pajak penghasilan (PPh) untuk beasiswa.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012, beasiswa yang tidak dikenakan PPh, antara lain, biaya studi yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya penelitian, biaya pembelian buku, dan biaya hidup penerima beasiswa. Poin-poin tersebut rencananya diperluas.
Dengan demikian, akan semakin banyak komponen beasiswa yang juga dibebaskan dari PPh. (rin/agf/vir/c25/oki)
Turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia bakal mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) pertambahan nilai (PPN).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen