Belasan Anak Buah Ahok Ditahan Gara-gara Kasus Ini
jpnn.com - JAKARTA - Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengendali banjir di Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Barat.
Para tersangka yakni Yoyo Suryanto dan Ahmad Mawardy. Keduanya merupakan staf Pembuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ). "Mereka sudah dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, kemarin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI M Rum, di kantornya, kemarin.
Penahanan kedua tersangkan, sambung Rum, untuk mencegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana. Selain itu, penahana dilakukan agar mempercepat pemberkasan perkara. "Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Juli 2016," ungkap mantan wakajati DKI Jakarta itu.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyatakan, pengembangan atas kasus tersebut masih terus berlanjut. Hingga kini, penyidik hampir menahan seluruh tersangka. Seperti diketahui, sebanyak 13 orang tersangka telah ditahan. Total tersangka sebanyak 14 orang tersangka.
Tersangka yang sampai kini belum ditahan yakni Amir Pangaribuan, berasal dari kalangan swasta. "Saat ini memang belum (ditahan), tunggu saja kita akan terus kembangkan kasus ini," terang Arminsyah.
Pekan lalu, Kejagung RI juga menahan lima orang tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Hery Setyawan selaku pejabat Pembuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Raden Sugiyarto sebagai kepala seksi Kecamatan Kebon Jeruk, Heddy Hamrullah sebagai kepala seksi Kecamatan Cengkareng, Eko Prihartono sebagai kepala seksi Kecamatan Grogol dan Subari selaku kepala seksi Kecamatan Kembangan.
Para tersangka disebut turut berpartisipasi dalam korupsi dana swakelola proyek penanganan banjir di Jakarta Barat, tiga tahun lalu. Mereka diduga merugikan negara sebesar Rp 41,4 miliar.
Proyek penanganan banjir di Sudin Tata Air Jakarta Barat 2013 sendiri memiliki jumlah anggaran hingga Rp 92,2 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD dan APBD Perubahan DKI Jakarta 2013.
JAKARTA - Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS