Belasan Anggota DPRD Segera Disidang
jpnn.com, MALANG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas 18 anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo Kamis lalu (9/8).
Berkas yang dipisah menjadi tiga bagian tersebut diterima panitera muda Akhmad Nur.
Para wakil rakyat itu terpaksa duduk di kursi pesakitan karena diduga menerima suap untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Malang 2015.
Tiap-tiap anggota menerima uang pelicin Rp 12,5 juta hingga Rp 15 juta. Mereka mendapatkan uang tersebut dari ketua DPRD saat itu, M. Arief Wicaksono, yang telah dihukum tujuh tahun penjara dalam kasus yang sama.
Karena itu, para anggota dewan periode 2014-2019 tersebut dijerat pasal 12 huruf a UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Berkas sudah saya limpahkan, tinggal pengadilan nanti yang menetapkan jadwal sidang," ujar jaksa KPK Arief Suhermanto.
Selanjutnya, pihak pengadilan tipikor melakukan pemberkasan pada Jumat (10/8).
Berkas kasus suap 18 anggota dewan tersebut, menurut Nur, sudah dikirim ke PN Surabaya.
Anggota DPRD diduga menerima suap untuk memuluskan pengesahan APBDP Kota Malang 2015.
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- KPK Mendalami Dugaan Suap Pengurusan Izin hingga Lelang Blok Tambang Maluku Utara
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur