Belasan 'Chromebook' Sekolah Dicuri, Ini Tampang Pelakunya, Tak Disangka

Belasan 'Chromebook' Sekolah Dicuri, Ini Tampang Pelakunya, Tak Disangka
Dua tersangka pelaku pencurian belasan chromebook milik SMPN 16 Rejang Lebong, Bengkulu yang berhasil ditangkap petugas Polres Rejang Lebong. Foto: ANTARA/Nur Muhamad

Atas perbuatannya pelaku RA yang merupakan residivis kasus pencurian dan pelaku EW yang masuk DPO Polres Kepahiang ini, kata Iptu Helnita dijerat atas pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 16 Rejang Lebong Irwan Syarif Harahap dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada petugas Polres Rejang Lebong dan jajaran karena telah berhasil menangkap pelaku pencurian di sekolah mereka.(antara/jpnn)

Kasus pencurian chromebook dari laboratorium komputer SMP Negeri 16 di Kecamatan Sindang Kelingi, Rejang Lebong, Bengkulu akhirnya terungkap.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News