Banyak Kades Diduga Jadi Pengurus Parpol, Sanksinya Apa ya?

Banyak Kades Diduga Jadi Pengurus Parpol, Sanksinya Apa ya?
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan. (Foto ANTARA/HO-Bawaslu Ketapang)

jpnn.com - KETAPANG - Sebanyak 14 kepala desa, 22 sekretaris desa dan 37 kepala dusun, diduga menjadi pengurus partai politik.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Ketapang Ronny Irawan hal itu diketahui setelah dilakukan pencermatan dan tracking.

"Ini berdasarkan pencermatan dan tracking terhadap informasi atau data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang," ujar Ronny Irawan di Ketapang, Jumat (16/9).

Ronny juga menyebut dari 88 orang sumber daya manusia pada Program Keluarga Harapan, dua di antaranya diduga berstatus anggota parpol.

"Terhadap temuan ini kami akan meneruskan ke pihak KPU Ketapang dalam bentuk saran perbaikan atau rekomendasi."

"KPU diharapkan dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan yang ada pada tahapan verifikasi parpol."

"Hal ini penting dicermati karena adanya regulasi, baik berupa undang-undang maupun peraturan kementerian.

"Di antaranya mengatur tentang pembatasan atau larangan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam parpol," katanya.

Banyak kepala desa, puluhan sekretaris desa dan kepala dusun diduga menjadi pengurus partai politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News