Belasan Kali Beraksi, Dua Pencuri Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya
Senin, 14 Agustus 2023 – 21:04 WIB

Dua pencuri panel pemancar sinyal BTS dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.(antara/jpnn)
Dua pencuri spesialis panel pemancar sinyal menara base transceiver station (BTS) di Semarang, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan