Belasan Kecamatan di Madina Terendam Banjir, Pemkab Tetapkan Status Darurat

Belasan Kecamatan di Madina Terendam Banjir, Pemkab Tetapkan Status Darurat
Kondisi banjir di Kabupaten Mandailing Natal. Foto: Dok Pemkab Mandailing Natal

Status itu berlangsung selama 14 hari mulai dari 18 hingga 31 Desember 2021 yang ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021.

Wakil Bupati perempuan termuda di Indonesia ini mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan mengantisipasi bencana yang diakibatkan oleh hujan yang berkepanjangan.

"Bencana alam ini betul-betul menjadi atensi dari seluruh Forkompinda. Kami meminta agar masyarakat tetap siaga dalam mengantisipasi," ujarnya.

Saat ini, petugas telah mengevakuasi warga yang terdampak banjir ke tempat yang lebih aman. Petugas juga telah mendirikan posko serta dapur umum bagi warga. 

Berdasarkan data yang dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, setidaknya ada 16 kecamatan yang terdampak. 

Adapun kecamatan yang terdampak itu, yakni Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Timur, Panyabungan Barat, Panyabungan Selatan, Panyabungan Utara. 

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Lalu, Siabu, Hutabargot, Nagajuang, Batang Natal, Lingga Bayu, Sinunukan, Ranto Baek, Natal, Muara Batang Gadis, Bantahan dan Kotanopan. (mcr22/jpnn) 

Atas kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal telah menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor.


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News