Belasan Kilogram Ganja Selundupan Asal Aceh Dibakar
Selasa, 11 Agustus 2015 – 00:28 WIB
Kepada polisi, Supardi mengaku hanya sebagai kurir yang diupah Rp5 juta untuk antar daun ganja kering itu ke Batam.
"Ini baru pertama saya lakukan. Saya lagi butuh uang makanya saya nekat," katanya.
Sementara Lesman terindikasi sebagai pengendar. Namun demikian dia belum mengakui karena menurutnya barang itu akan diserahkan lagi ke orang lain.
Atas perbuatan mereka itu, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (eja)
LUBUKBAJA - Satres Narkoba Mapolresta Barelang, terus memerangi peredaran narkoba di kota Batam. Senin (10/8), Satres Narkoba kembali memusnahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri