Belasan Kotak dan Surat Suara Dibakar, Begini Bawaslu Menyikapinya
Selain itu ada pemilih yang menggunakan hak suaranya pada dua TPS.
Ada lagi pemilih DPTb dan DPK surat suaranya diberikan tidak sesuai dengan aturan.
"Misalnya, menerima surat suara untuk memilih presiden, tetapi dimasukkan untuk surat suara DPRD. Itulah beberapa faktor yang banyak terjadi," ucapnya.
Sementara mengenai kasus perusakan dan pembakaran kotak suara dan surat suara di sejumlah TPS di Kecamatan Parado, Bima, Ketua Bawaslu NTB mengatakan ada 16 hingga 17 TPS yang kotak suara dan surat suaranya dibakar.
"Nah, rekomendasi ini yang masih dikaji untuk PSU. Makanya sampai tadi pagi kami konfirmasi Bawaslu Kabupaten Bima, hasilnya masih diturunkan tim untuk melihat bukti-bukti lain," katanya.
KPU Provinsi NTB masih mengkaji kemungkinan digelarnya PSU di sejumlah TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, menyusul insiden perusakan dan pembakaran kotak suara yang terjadi saat penghitungan suara legislatif, Rabu (14/2) malam.
Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengatakan kemungkinan PSU bisa saja dilakukan.
Namun sebelum memutuskan hal tersebut KPU membutuhkan laporan yang komprehensif mengenai peristiwa yang terjadi.
Belasan kotak dan surat suara dibakar di Bima, Nusa Tenggara Barat, begini Bawaslu dan KPU menyikapinya.
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Warga Sebut Pelaku dari Luar
- Bawaslu Sempat Dapati Pemilih Coblos 2 Surat Suara Pilkada di Cianjur
- Bawaslu Terima 1.500 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Banyak Banget, Bawaslu Terima Ribuan Pengaduan Terkait Pilkada 2024
- Diberhentikan jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Banding ke PTUN