Belasan Kotak dan Surat Suara Dibakar, Begini Bawaslu Menyikapinya
"PSU bisa saja, tetapi harus mendapatkan hasil atau gambaran secara utuh dulu. Tentu kami lihat prosesnya," kata Khuwailid.
Dia menjelaskan secara ketentuan pelaksanaan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu syaratnya apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan sehingga penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
"Kalau hasilnya tidak bisa dihitung dan secara regulasi sesuai Undang-Undang Pemilu maka pilihannya itu akan melakukan PSU atau melakukan pemilu susulan atau lanjutan. Nanti kami akan lihat dulu fakta yang terjadi di lapangan," katanya.
Dari laporan yang diterima KPU Provinsi NTB terdapat sejumlah kotak suara berisi surat suara yang dirusak dan dibakar.
Dua orang pelaku pembakaran saat ini sudah diamankan Kepolisian Resor Bima.
"Apakah dengan terbakarnya surat suara tidak bisa dihitung atau ada akibat-akibat lain nanti akan kita pelajari lebih lanjut dalam pleno untuk kami menentukan sikap selanjutnya," ucap Khuwailid.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Belasan kotak dan surat suara dibakar di Bima, Nusa Tenggara Barat, begini Bawaslu dan KPU menyikapinya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Warga Sebut Pelaku dari Luar
- Bawaslu Sempat Dapati Pemilih Coblos 2 Surat Suara Pilkada di Cianjur
- Bawaslu Terima 1.500 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Banyak Banget, Bawaslu Terima Ribuan Pengaduan Terkait Pilkada 2024
- Diberhentikan jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Banding ke PTUN