Belasan Orang Pengambil Paksa Jenazah COVID-19 Akhirnya Dikarantina di RSKI Galang
Kamis, 20 Agustus 2020 – 22:27 WIB
Tim medis kemudian melakukan pemeriksaan insentif termasuk tes cepat COVID-19 dengan hasil IgG, IgM Reaktif dan rontgen thorax. Dari situ pasien R ditetapkan sebagai suspek COVID-19.
Pasien langsung dirawat di ruang isolasi, dan dilanjutkan dengan tes usap PCR pada 16 Agustus 2020 dan hasilnya baru diumumkan 19 Agustus, positif terpapar Virus Corona.
BACA JUGA: Dikawal Petugas Medis Berpakaian APD Lengkap, Wali Kota Lubuklinggau Diterbangkan ke Palembang
"Perlu diketahui sejak dilakukan perawatan secara intensif kondisi yang bersangkutan terpantau terus semakin menurun dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 2020 dinyatakan meninggal dunia," kata Wali Kota.(antara/jpnn)
Sebanyak 15 orang warga dan keluarga yang mengambil paksa jenazah positif COVID-19 ke Rumah Sakit Khusus Infeksi Pulau Galang akhirnya dijemput petugas dan langsung dikarantina.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya