Belasan Orang Tewas di Tarakan, Puan Maharani: Saya Turut Berdukacita
Selasa, 29 September 2020 – 10:51 WIB
Perubahan ini akan mengatur secara lebih rinci tentang penanganan bencana, termasuk dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini.
Sejumlah poin yang akan diatur dalam revisi RUU Penanggulangan Bencana itu antara lain batas minimum anggaran kebencanaan, penambahan unsur profesional dalam penanggulangan bencana.
Kemudian, bekaitan dengan sanksi pidana, partisipasi masyarakat saat pra bencana, ketika darurat bencana maupun pascabencana terjadi.
"DPR terus menyerap masukan dari masyarakat, pakar, serta pihak lain yang kompeten dalam pembahasan RUU ini untuk menguatkan penanggulangan bencana di Indonesia,” pungkas perempuan pertama yang menjadi ketua DPR ini.(*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bencana tanah longsor di empat titik di Kota Tarakan terjadi ketika warga tertidur lelap.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat