Belasan Pegawai di Kementerian Komdigi Tersangka Judi Online, Asetnya Diusut Polisi
jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 14 tersangka yang ditangkap terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Info terkini pengusutan kasus judi online itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangan yang diterima, Sabtu (2/11/2024).
"Update hari ini kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan masih akan terus melakukan pengembangan," ujar Kombes Wira.
Yang mencengangkan, dari 14 tersangka judi online itu, 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi, sedangkan 3 lainnya warga sipil.
"Kami akan lakukan tracing (penelusuran) aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," ucap Wira.
Selain itu, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).
"Iya, benar ada penggeledahan di kantor Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11).
Dia menjelaskan penggeledahan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.
Polisi mengusut aset tersangka judi online yang ternyata pegawai Kementerian Komdigi. Penggeledahan juga sudah dilakukan. Begini infonya.
- Irjen Sandi: Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
- Legislator PKS Beri Solusi Cuan Digital yang Halal Ketimbang Main Judol
- Nasib Gunawan Sadbor, Joget di TikTok Bikin Resah, Kini Ditangkap Gegara Promosi Judol
- Komdigi Latih Petugas PPID Gunakan Aplikasi Info
- Ini Peran Gunawan Sadbor di Kasus Promosi Situs Judi Online, Ternyata
- Kementerian Komdigi Gandeng Google hingga Meta Untuk Berantas Judol