Belasan Pelamar Gagal Daftar CPNS karena NIK Ganda
jpnn.com - CURUP – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera para KTP Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Rejang Lebong, tidak seluruhnya valid. Ternyata ada NIK ganda. Hal ini terungkap dari proses pendaftaran CPNS secara online yang menjadikan NIK sebagai syarat utama saat melakukan pendaftaran.
Ada NIK yang diduga ganda lantaran warga yang mencoba mendaftar mendapati konfirmasi dari sistem yang menyebutkan NIK telah digunakan. Indikasi NIK ganda bahkan semakin menguat, karena diantara calon pelamar CPNS yang mencoba mendaftar sudah mencocokkan bahwa NIK mereka sama. Akibatnya salah satu calon pelamar tidak bisa mendaftar.
Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Drs. Sudirman ketika dikonfirmasi tak menampik kabar tersebut. Bahkan Sudirman mengaku sedikitnya sekitar 15 orang mengaku mendapati NIK mereka sama.
“Ya memang ada yang mengaku NIK sama dengan orang lain sehingga mereka tidak bisa melakukan pendaftaran secara online. Ada sekitar 15 orang,” kata Sudirman.
Menyikapi masalah ini, Ketua Panitia Penerimaan CPNS Rejang Lebong ini mengaku akan segera menelusuri dugaan NIK ganda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya juga akan berupaya mengakomodir warga yang gagal melakukan pendaftaran akibat NIK invalid tersebut.
“Pekan depan mungkin saya dan Kepala Dinas Dukcapil akan berangkat ke Jakarta untuk mencari tahu penyebab NIK yang invalid ini. Informasinya kejadian seperti ini juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia. Makanya kita akan mencari kejelasannya,” jelas Sudirman.
Sulitnya input data dalam pendaftaran online ini masih menjadi permasalahan sebagian besar calon pelamar. Rata-rata mengeluhkan NIK invalid. Karena portal website pendaftaran sempat eror saat pertama melakukan input data.
Di bagian lain, pelamar tes CPNS Rejang Lebong tahun ini diprediksi lebih dari 1.000 orang. Saat ini, jumlah pelamar yang mendaftar secara online sudah lebih 700 orang. Sementara waktu pendaftaran masih tersisa 4 hari lagi, atau tutup pada 17 September mendatang.
CURUP – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera para KTP Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Rejang Lebong, tidak seluruhnya valid. Ternyata
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh
- Banjir Rob Kembali Merendam Satu RT di Pluit Jakarta Utara
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan