Belasan Penari Striptis Diringkus

Belasan Penari Striptis Diringkus
Belasan Penari Striptis Diringkus
Setelah ditelusuri, ternyata dilokasi tersebut memang menyediakan fasilitas party yang menghadirkan penari striptis. Tentunya petugaspan langsung menangkap semua penari striptis dan menajeman hotel yang melegalkan acara yang menyalahi UU Hukum Pidana,  berikut menetapkan sejumlah tersangka. “Semua bukti telah ada, dan mereka tidak bisa mengelak, mereka bisa dijerat dengan pasal 34,pasal 35 dan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 281 ayat 1e KUHP,” katanya.

Mengingat wilayah tersebut adalah wilayah hukum Polres Jakarta Utara, Helmy mengatakan semua bukti dan tersangka yang telah diamankan Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Selanjutnya dengan bukti yang ada, mereka bisa menelusuri jaringan penari striptis di wilayah tersebut. “Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara pada Kamis malam,” jelasnya.

Sementara itu informasi yang dihimpun INDOPOS, sejumlah penari ini berada di lantai dua. Si lantai hotel tersebut terdapat kolam renang yang cukup luas. Dengan konsep party, para tamu disuguhi dengan musik full house, sekaligus para penari striptis yang hanya menggunakan celana dan dan bra yang menutupi daerah intimnya.

Dengan kemampuanya memainkan lekukan tubuh. Para penari ini mengikuti irama lagu. Selanjutnya, setelah suasana semakin memanas, dan para tamu mulai terbawa suasana party. Para penari ini melepaskan satu demi satu kain yang menutupi tubuhnya hingga telanjang bulat. (ash)
Berita Selanjutnya:
Lima Penjudi Dibekuk Polisi

APARAT Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan penari striptis di Hotel Golden Hands and


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News