Belasan Pencuri Dibekuk, yang 6 Ditembak
Ketiga, pada kasus pencurian yang melibatkan anggota geng motor di kawasan Tambora, tiga tersangka masih berstatus pelajar SMP, yakni IZ (19), RH (19) RK.
Mereka mengancam korbannya menggunakan senjata tajam agar mudah mencuri barang korbannya.
Mereka ditangkap pada Sabtu (28/12), tergabung dalam kelompok SGK (Si Gerombolan Kriminal). "Pelaku di bawah umur direhab di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani," kata dia.
Sedangkan dua pelajar yang masih berstatus pelajar SMK, karena sudah masuk usia dewasa maka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit, satu buah kardus telepon genggam dan satu unit sepeda motor diamankan polisi.
Para pelaku mendekam di Mapolres Jakarta Barat dan dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 365 KUHP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya menegaskan pihaknya terus memberangus tindak kejahatan maupun premanisme.
Hal itu sesuai komitmen Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi yang optimistis membuat wilayah Jakarta Barat bebas dari premanisme maupun tindak kejahatan lainnya.
Polres Metro Jakarta Barat sepanjang Desember 2019 menangkap belasan pencuri, enam di antaranya ditembak.
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah