Belasan PNS Tolak Dikenai Sanksi Disiplin
Kedua, lanjut Khaerul, mempertanyakan prosedur dan mekanisme pemeriksaan. Dimana dalam tim pemeriksa terdapat Plt Setda.
”Apakah sah memasukkan Plt Setda dalam tim pemeriksa,” ujarnya.
Menurut dia, seorang pelaksana tugas tidak punya kapasitas untuk melakukan pemeriksaan. Selain itu, di dalam pemeriksaan tersebut juga tidak melibatkan unsur pengawasan dari Inspektorat.
”Padahal berdasar ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 pemeriksaan harus menyertakan pengawasan Inspektorat,” ujarnya.
Ketiga, kata Khaerul, pemeriksaan seharusnya dilakukan secara tertutup, sesuai dengan Nomor 53 Tahun 2010 Juncto Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 21 Tahun 2010.
”Kalau ini, pemeriksaannya dilakukan secara massal yang artinya terbuka, bangkunya pun deret-deret kaya rapat koordinasi (Rakor),” ujarnya.
Keempat, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, kata dia, dimana pemeriksaan dilakukan dengan adanya bukti yang kuat mengenai pelanggaran kedisiplinan.
”Kita setiap hari absensi itu bukti, kami melanggar pasal apa yang mana?” tanya dia.
TEGAL – Permasalahan antara pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tegal dengan wali kotanya semakin meruncing. Sebanyak 15 PNS yang
- Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal
- Pelajar yang Tercebur ke Laut Anambas Selamat dari Maut, 5 Anggota Polisi Ini Panen Pujian
- Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
- Kapolres Rohil Pantau Penghitungan Suara di PPK Seusai Pilkada
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa
- Tukang Bangunan Temukan Prasasti Ledeng Palembang Saat Bobok Dinding