Belasan PNS Tolak Dikenai Sanksi Disiplin
Menurut dia, alat bukti pelanggaran tidak ada yang yang dapat dikaitkan dengan pasal-pasal yang ada di PP Nomor 53 Tahun 2010.
Kelima, menurut Khaerul, hak PNS terperiksa tidak dipenuhi untuk mendapatkan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Atas poin-poin tersebut, Khaerul berkesimpulan bahwa seluruh proses pemeriksaan kepada 15 PNS terpanggil tersebut cacat hukum dan terkesan dipaksakan.
”Kesimpulannya arogansi wali kota masih berlanjut,” ujarnya.
Khaerul menyatakan bahwa proses pemeriksaan tidak mengedepankan unsur pembinaan dan masih bias.
”Wali kota masih mengabaikan imbauan DPRD dan gubernur,” ujarnya.
Khaerul mengaku belum melihat surat penjatuhan sanksi tersebut dan masih menunggu sikap DPRD. Namun, pihaknya akan menyalin poin-poin pertimbangan penolakan menjadi sebuah surat yang akan diajukan ke DPRD, Gubernur, dan Mendagri.
Mesi demikian, Khaerul mengaku mendapat informasi dari rekannya di Balai Kota bahwa telah ada surat keputusan wali kota yang mengangkat beberapa PNS di lingkungan Pemkot Tegal untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) dari 15 PNS yang mendapat sanksi disiplin tersebut.(dya/fat/jpnn)
TEGAL – Permasalahan antara pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tegal dengan wali kotanya semakin meruncing. Sebanyak 15 PNS yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal
- Pelajar yang Tercebur ke Laut Anambas Selamat dari Maut, 5 Anggota Polisi Ini Panen Pujian
- Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
- Kapolres Rohil Pantau Penghitungan Suara di PPK Seusai Pilkada
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa
- Tukang Bangunan Temukan Prasasti Ledeng Palembang Saat Bobok Dinding