Belasan Ribu Orang di Tidore Kepulauan Diklaim Tak Mencoblos
Rabu, 18 Agustus 2010 – 15:06 WIB
JAKARTA - Perkara gugatan sengketa Pilkada Kota Tidore Kepulauan resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dimasukkan oleh pasangan Salahudin Adrias-Abas M Arsyad, serta M Hasan-Ruslan Hafel. Tak hanya itu, Asrun juga menegaskan dugaan keterlibatan para PNS yang menjadi anggota tim sukses pasangan tertentu. "Dan saya menganggap ini persoalan serius yang tak boleh diabaikan," tegas Asrun.
Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim M Arsyad Sanusi itu, para pemohon mendalilkan terjadinya berbagai pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pilkada di Kota Tidore Kepulauan. Menurut salah seorang kuasa hukum dari pihak pemohon, DR Andi M Asrun SH MH, beberapa persoalan penting di samping permasalahan selisih perolehan suara, antara lain mencakup netralitas PNS, hingga ribuan orang yang tak mencoblos karena persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga:
"Pada saat pencoblosan, ada orang yang mencoblos berulang-ulang. Kemudian ada 12 ribu orang lebih yang tidak mencoblos karena tidak masuk dalam DPT," kata Asrun, seusai persidangan, Rabu (18/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Perkara gugatan sengketa Pilkada Kota Tidore Kepulauan resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dimasukkan oleh
BERITA TERKAIT
- Legislator Ini Ingatkan Pj Bupati Mimika Valentinus Agar Bersikap Netral di Pilkada Serentak 2024
- Dukungan Masyarakat Kobar Mengalir untuk Agustiar-Edy di Deklarasi Koalisi Huma Betang
- Sahroni Ditelepon Dasco Menjelang Tengah Malam, Ada Misi Khusus soal RK-Suswono
- RK Janji Beri Dana Ratusan Juta untuk Tiap RW, Sahroni: Jakarta Duitnya Banyak
- PKS Setuju Sahroni Jadi Ketua Timses RK-Suswono karena Paham Jakarta
- Ahmad Ali Diteriaki 'Gubernurku' Saat Hadiri Acara Jalan Sehat BerAmal di Kota Palu