Belasan Ribu Orang di Tidore Kepulauan Diklaim Tak Mencoblos
Rabu, 18 Agustus 2010 – 15:06 WIB

Belasan Ribu Orang di Tidore Kepulauan Diklaim Tak Mencoblos
JAKARTA - Perkara gugatan sengketa Pilkada Kota Tidore Kepulauan resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dimasukkan oleh pasangan Salahudin Adrias-Abas M Arsyad, serta M Hasan-Ruslan Hafel. Tak hanya itu, Asrun juga menegaskan dugaan keterlibatan para PNS yang menjadi anggota tim sukses pasangan tertentu. "Dan saya menganggap ini persoalan serius yang tak boleh diabaikan," tegas Asrun.
Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim M Arsyad Sanusi itu, para pemohon mendalilkan terjadinya berbagai pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pilkada di Kota Tidore Kepulauan. Menurut salah seorang kuasa hukum dari pihak pemohon, DR Andi M Asrun SH MH, beberapa persoalan penting di samping permasalahan selisih perolehan suara, antara lain mencakup netralitas PNS, hingga ribuan orang yang tak mencoblos karena persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga:
"Pada saat pencoblosan, ada orang yang mencoblos berulang-ulang. Kemudian ada 12 ribu orang lebih yang tidak mencoblos karena tidak masuk dalam DPT," kata Asrun, seusai persidangan, Rabu (18/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Perkara gugatan sengketa Pilkada Kota Tidore Kepulauan resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dimasukkan oleh
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo