Belasan Ribu Orang di Tidore Kepulauan Diklaim Tak Mencoblos
Rabu, 18 Agustus 2010 – 15:06 WIB
JAKARTA - Perkara gugatan sengketa Pilkada Kota Tidore Kepulauan resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dimasukkan oleh pasangan Salahudin Adrias-Abas M Arsyad, serta M Hasan-Ruslan Hafel. Tak hanya itu, Asrun juga menegaskan dugaan keterlibatan para PNS yang menjadi anggota tim sukses pasangan tertentu. "Dan saya menganggap ini persoalan serius yang tak boleh diabaikan," tegas Asrun.
Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim M Arsyad Sanusi itu, para pemohon mendalilkan terjadinya berbagai pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pilkada di Kota Tidore Kepulauan. Menurut salah seorang kuasa hukum dari pihak pemohon, DR Andi M Asrun SH MH, beberapa persoalan penting di samping permasalahan selisih perolehan suara, antara lain mencakup netralitas PNS, hingga ribuan orang yang tak mencoblos karena persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga:
"Pada saat pencoblosan, ada orang yang mencoblos berulang-ulang. Kemudian ada 12 ribu orang lebih yang tidak mencoblos karena tidak masuk dalam DPT," kata Asrun, seusai persidangan, Rabu (18/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Perkara gugatan sengketa Pilkada Kota Tidore Kepulauan resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dimasukkan oleh
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer