Belasan Ribu Orang di Tidore Kepulauan Diklaim Tak Mencoblos
Rabu, 18 Agustus 2010 – 15:06 WIB
Atas dasar-dasar itulah, pihak pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim MK untuk dapat membatalkan hasil rekapitulasi suara pada Pilkada Kota Tidore Kepulauan, yang telah ditetapkan oleh KPU setempat. Di samping itu, pihak pemohon juga meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan terpilih Ahmad Mahifa-Hamid Muhammad.
Baca Juga:
Menanggapi permohonan tersebut, KPU Kota Tidore Kepulauan melalui kuasa hukumnya, DR Maqdir Ismail SH MH, lantas meminta waktu kepada MK untuk menyusun jawaban. Untuk diketahui, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada K<ota Tidore Kepulauan 9 Agustus lalu, pasangan Ahmad-Hamid mendulang lebih dari 28 ribu suara pemilih di Tidore Kepulauan. Sedangkan pasangan Salahudin-Abas mendapatkan 10 ribu lebih suara disusul pasangan M Hasan-Ruslan dengan perolehan suara mencapai 7 ribu lebih. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Perkara gugatan sengketa Pilkada Kota Tidore Kepulauan resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dimasukkan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Tim Pemenangan RIDO Diumumkan Lusa, Dasco Minta Fokus Pada Kerja-Kerja Lapangan
- Ridwan Kamil Sempat Ditolak Warga, Tim Pemenangan Bakal Pilih-Pilih Wilayah yang Akan Didatangi
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ahmad Ali-AKA Geram Wasit PON 2024 Aceh Curangi Tim Sepak Bola Sulteng