Belasan Ribu Orang di Tidore Kepulauan Diklaim Tak Mencoblos

Belasan Ribu Orang di Tidore Kepulauan Diklaim Tak Mencoblos
Belasan Ribu Orang di Tidore Kepulauan Diklaim Tak Mencoblos
Atas dasar-dasar itulah, pihak pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim MK untuk dapat membatalkan hasil rekapitulasi suara pada Pilkada Kota Tidore Kepulauan, yang telah ditetapkan oleh KPU setempat. Di samping itu, pihak pemohon juga meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan terpilih Ahmad Mahifa-Hamid Muhammad.

Menanggapi permohonan tersebut, KPU Kota Tidore Kepulauan melalui kuasa hukumnya, DR Maqdir Ismail SH MH, lantas meminta waktu kepada MK untuk menyusun jawaban. Untuk diketahui, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada K<ota Tidore Kepulauan 9 Agustus lalu, pasangan Ahmad-Hamid mendulang lebih dari 28 ribu suara pemilih di Tidore Kepulauan. Sedangkan pasangan Salahudin-Abas mendapatkan 10 ribu lebih suara disusul pasangan M Hasan-Ruslan dengan perolehan suara mencapai 7 ribu lebih. (wdi/jpnn)

JAKARTA - Perkara gugatan sengketa Pilkada Kota Tidore Kepulauan resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dimasukkan oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News