Belasan Ribu Orang di Tidore Kepulauan Diklaim Tak Mencoblos
Rabu, 18 Agustus 2010 – 15:06 WIB

Belasan Ribu Orang di Tidore Kepulauan Diklaim Tak Mencoblos
Atas dasar-dasar itulah, pihak pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim MK untuk dapat membatalkan hasil rekapitulasi suara pada Pilkada Kota Tidore Kepulauan, yang telah ditetapkan oleh KPU setempat. Di samping itu, pihak pemohon juga meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan terpilih Ahmad Mahifa-Hamid Muhammad.
Baca Juga:
Menanggapi permohonan tersebut, KPU Kota Tidore Kepulauan melalui kuasa hukumnya, DR Maqdir Ismail SH MH, lantas meminta waktu kepada MK untuk menyusun jawaban. Untuk diketahui, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada K<ota Tidore Kepulauan 9 Agustus lalu, pasangan Ahmad-Hamid mendulang lebih dari 28 ribu suara pemilih di Tidore Kepulauan. Sedangkan pasangan Salahudin-Abas mendapatkan 10 ribu lebih suara disusul pasangan M Hasan-Ruslan dengan perolehan suara mencapai 7 ribu lebih. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Perkara gugatan sengketa Pilkada Kota Tidore Kepulauan resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dimasukkan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi