Belasan Ribu Pekerja Belum Terima THR
jpnn.com - SURABAYA - Upaya pemerintah menekan angka pelanggaran pemberian tunjangan hari raya (THR), belum berdampak signifikan. Terbukti, sampai enam hari menjelang Lebaran, ada 14.673 orang yang mengadu belum menerima THR.
Pengaduan itu adalah jumlah terakhir hingga kemarin sore yang masuk ke posko Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di Jalan Kidal dan sepuluh kantor serikat buruh lainnya. Posko tersebut memang dibuka untuk menerima pengaduan pelanggaran pemberian THR.
Koordinator MPBI Djamaluddin di kantor Kejaksaan Tinggi Jatim kemarin menyebut, pelanggaran itu dilakukan 20 perusahaan besar. Perusahaan tersebut ada yang berskala regional, bahkan ada yang berskala nasional. Yang memprihatinkan, dari daftar itu, ada kantor pemerintahan yang belum memberikan hak tahunan karyawannya tersebut. Seperti kantor Dishub Pemkot Surabaya. Pengadunya adalah beberapa honorer yang bekerja di sana.
Menurut dia, sebenarnya batas pembayaran THR telah jatuh tempo pada Kamis (1/8). Meski masa pembayaran sudah melewati batas, tetap saja pengaduan atas pelanggaran pemberian THR masih menjamur. Djamaluddin tidak menampik jumlahnya bisa saja bertambah,
Dia menjelaskan, para pengadu yang belum mendapatkan haknya itu berasal dari buruh dan tenaga kerja honorer yang berada di Jatim. Mereka berasal dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto. Bahkan, ada juga yang berasal dari Jember Blitar serta Lamongan.
Hanya saja, dari jumlah pengaduan sebanyak 14.673 itu, ada enam ribu kasus yang berhasil diselesaikan. Penyelesaian masalah itu dilakukan melalui mekanisme advokasi sehingga akhirnya perusahaan membayarkan THR karyawan. "Tapi ada sebagian lainnya yang belum dibayar," katanya.
Dari hasil pendataan terungkap bahwa, belum dibayarkannya THR itu dengan beragam alasan. Antara lain, ada yang karena berstatus outsourching, masih proses PHK, atau pun berstatus kontrak. Bahkan ada yang terang-terangan yang menyebut bahwa THR akan dibayar belakangan.
Dikonfirmasi soal keluhan honorer Dishub Surabaya, Kepala Dishub Surabaya Eddi mengatakan bahwa sesuai kontrak kerja memang tidak ada tunjangan hari raya (THR) yang diberikan pada honorer tersebut.
SURABAYA - Upaya pemerintah menekan angka pelanggaran pemberian tunjangan hari raya (THR), belum berdampak signifikan. Terbukti, sampai enam hari
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh