Belasan Tahun Jadi Suami Wanita Kalbar, 3 WNA Dideportasi

Belasan Tahun Jadi Suami Wanita Kalbar, 3 WNA Dideportasi
Resepsi Pernikahan. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

jpnn.com, BENGKAYANG - Tiga warga negara asing (WNA) bakal dideportasi karena menikahi wanita asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tanpa prosedur yang berlaku.

Mereka adalah Saker Sali, John Caimor dan Anil Sarkar.  

"Saker Sali dan John Caimor merupakan warga negara Filipina, sedangkan Anil Sarkar merupakan warga negara Bangladesh," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Singkawang Noor Agus Hidayat, Kamis (15/3).

Noor menjelaskan, Sali ditangkap di Kecamatan Teriak. Sementara itu, Caimor diringkus di Kecamatan Bengkayang. Di sisi lain, Sarkar diciduk di Kecamatan Lumar.

"Ketiga orang asing ini berhasil kami amankan seminggu yang lalu karena diduga tidak memiliki dokumen yang sah saat tinggal di Indonesia," kata Noor.

Dia menambahkan, ketiga WNA itu memang menjadikan warga Kabupaten Bengkayang sebagai istri sejak belasan tahun.

Namun, ketiganya tidak memiliki dokumen yang sah saat berada di Indonesia, khususnya Bengkayang.

"Cukup lama kami mengintai ketiga orang ini. Jika memang mau mengusulkan perpindahan warga negara, seharusnya ketiga orang asing ini harus mengikuti prosedur dulu. Jadi, tidak bisa semaunya main pindah-pindah begitu saja," kata Noor.

Tiga warga negara asing (WNA) bakal dideportasi karena menikahi wanita asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tanpa prosedur yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News