Belasan Tahun Jadi Suami Wanita Kalbar, 3 WNA Dideportasi
jpnn.com, BENGKAYANG - Tiga warga negara asing (WNA) bakal dideportasi karena menikahi wanita asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tanpa prosedur yang berlaku.
Mereka adalah Saker Sali, John Caimor dan Anil Sarkar.
"Saker Sali dan John Caimor merupakan warga negara Filipina, sedangkan Anil Sarkar merupakan warga negara Bangladesh," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Singkawang Noor Agus Hidayat, Kamis (15/3).
Noor menjelaskan, Sali ditangkap di Kecamatan Teriak. Sementara itu, Caimor diringkus di Kecamatan Bengkayang. Di sisi lain, Sarkar diciduk di Kecamatan Lumar.
"Ketiga orang asing ini berhasil kami amankan seminggu yang lalu karena diduga tidak memiliki dokumen yang sah saat tinggal di Indonesia," kata Noor.
Dia menambahkan, ketiga WNA itu memang menjadikan warga Kabupaten Bengkayang sebagai istri sejak belasan tahun.
Namun, ketiganya tidak memiliki dokumen yang sah saat berada di Indonesia, khususnya Bengkayang.
"Cukup lama kami mengintai ketiga orang ini. Jika memang mau mengusulkan perpindahan warga negara, seharusnya ketiga orang asing ini harus mengikuti prosedur dulu. Jadi, tidak bisa semaunya main pindah-pindah begitu saja," kata Noor.
Tiga warga negara asing (WNA) bakal dideportasi karena menikahi wanita asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tanpa prosedur yang berlaku.
- Kelulusan PPPK 2024 Belum Diumumkan, Honorer di Daerah Ini Sudah Bisa Full Senyum
- Kemendikbudristek Tetapkan Sambas & Bengkayang sebagai Lokasi KKN Kebangsaan 2023
- Warga Bengkayang Kalbar Diimbau Waspada Banjir Bandang Susulan
- Syamsul Rizal: Penyelesaian PLBN Jagoi Babang Sudah Lama Dinantikan Masyarakat
- Joss! Harga Lada di Tingkat Petani Naik, Nyaris 100 Persen
- Bea Cukai Gali Potensi Ekspor di Berbagai Daerah