Belasan Tahun Jadi Suami Wanita Kalbar, 3 WNA Dideportasi
Jumat, 16 Maret 2018 – 19:21 WIB
Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II A Singkawang sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk pemulangan ketiga WNA itu.
“Jika sudah selesai, tentu akan kami deportasi ke negaranya masing-masing," tegas Noor.
(Suhendra Yusri/Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN)
Tiga warga negara asing (WNA) bakal dideportasi karena menikahi wanita asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tanpa prosedur yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek Tetapkan Sambas & Bengkayang sebagai Lokasi KKN Kebangsaan 2023
- Warga Bengkayang Kalbar Diimbau Waspada Banjir Bandang Susulan
- Syamsul Rizal: Penyelesaian PLBN Jagoi Babang Sudah Lama Dinantikan Masyarakat
- Joss! Harga Lada di Tingkat Petani Naik, Nyaris 100 Persen
- Bea Cukai Gali Potensi Ekspor di Berbagai Daerah
- Pak Camat Sebut Banjir Parah di Perbatasan Akibat Kiriman Air dari Malaysia