Belasan Warga Datang ke Kantor Polisi Mengaku Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19
Sabtu, 23 Januari 2021 – 13:02 WIB
Sementara itu Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, ke-12 warga itu atas kesadarannya sendiri mendatangi Mapolres untuk diperiksa.
Mereka mengakui, kekhilafannya telah menjemput paksa jenazah Covid-19, Rodiyah.
“Mereka sudah kami periksa, status mereka sebatas saksi. Namun nanti akan kami cocokkan dengan bukti-bukti yang ada. Akan diketahui siapa yang menjadi dalang di balik kejadian itu, mereka yang kelak menjadi tersangka,” kata Kapolres.
Ferdy menyebut, tindakan ratusan warga Kalibuntu mengambil paksa jenazah Covid-19 bisa dijerat pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Pelakunya terancam hukuman satu tahun penjara atau denda sebanyak Rp100 juta,” katanya. (ngopibareng/jpnn)
Sebanyak warga itu atas kesadarannya sendiri mendatangi Mapolres untuk diperiksa.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Lagi, Warga Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 dari RS, Begini Ceritanya
- Dikawal Polisi dan TNI, Beginilah Proses Pemakaman Anggiat Togap Hutahaean, Turut Berduka
- Suami Bawa Jenazah Istri Pakai Motor, RSUD Membantah tak Memfasilitasi Ambulans
- ME, ES, dan AR Sudah jadi Tersangka
- Cerita Mas Agung Saat Mengantar Jenazah Pasien Covid-19 yang Sudah Ditolak Puluhan Layanan Ambulans
- Lagi, Penjemputan Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Praya