Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
Kamis, 18 April 2024 – 22:37 WIB
Untuk keperluan penyelidikan, pihaknya juga mendatangi kantor CV AAP yang ternyata sudah ditinggalkan pemilik serta karyawannya.
Sejumlah nama yang diduga terlibat kasus penipuan berkedok investasi ini sudah dikantongi dan masih dalam perburuan personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota serta Unit Reskrim Polsek Warudoyong.
Para pelaku yang terlibat kasus ini terancam dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378, 379 huruf (a) dengan ancaman hukum penjara maksimal empat tahun.(antara/jpnn)
Sebanyak 13 orang warga Sukabumi menjadi korban investasi bodong CV AAP yang bergerak di bidang usaha sewa gadai hunian di salah satu perumahan di Sukabumi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya