Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
Kamis, 18 April 2024 – 22:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun. Foto: ANTARA/Aditya Rohman
Untuk keperluan penyelidikan, pihaknya juga mendatangi kantor CV AAP yang ternyata sudah ditinggalkan pemilik serta karyawannya.
Sejumlah nama yang diduga terlibat kasus penipuan berkedok investasi ini sudah dikantongi dan masih dalam perburuan personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota serta Unit Reskrim Polsek Warudoyong.
Para pelaku yang terlibat kasus ini terancam dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378, 379 huruf (a) dengan ancaman hukum penjara maksimal empat tahun.(antara/jpnn)
Sebanyak 13 orang warga Sukabumi menjadi korban investasi bodong CV AAP yang bergerak di bidang usaha sewa gadai hunian di salah satu perumahan di Sukabumi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- H-6 Lebaran, Kendaraan Mulai Tinggalkan Kota Bandung via Tol Pasteur
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Begini Ketersediaan Hingga Harga Bahan Pokok di Bandung Menjelang Lebaran