Beli 10 Unit Alat Parkir Meter, Gelontorkan Rp 1,3 Miliar

Beli 10 Unit Alat Parkir Meter, Gelontorkan Rp 1,3 Miliar
Ilustrasi. Kaltim Post/JPNN

jpnn.com - BALIKPAPAN – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Umum tengah menunggu evaluasi gubernur.

Jika beleid ini disetujui pemprov, pemkot Balikpapan optimistis pendapatan retribusi pada 2017 akan meningkat

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) Balikpapan, Muklis mengatakan, raperda tersebut berisi tentang penyesuaian retribusi parkir.

Pasalnya, tarif parkir dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi.

Retribusi untuk sepeda motor yang diparkir di badan jalan sebesar Rp 1.000.

Sedangkan tarif parkir mobil mencapai Rp 2.000.

"Ini menyesuaikan tarif on the street yang akan berlaku 2017. Dishub yang mengkaji hal tersebut. Selain itu, berisi tentang mengatur manajemen pengelolaan parkir on the street secara profesional," ujarnya sebagaimana dilansir Balikpapan Pos, Rabu (7/12).

Dai menjelaskan, raperda ini perlu segera disahkan menjadi perda (peraturan daerah).

BALIKPAPAN – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Umum tengah menunggu evaluasi gubernur. Jika beleid ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News