Beli 10 Unit Alat Parkir Meter, Gelontorkan Rp 1,3 Miliar
![Beli 10 Unit Alat Parkir Meter, Gelontorkan Rp 1,3 Miliar](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20161207_210729/210729_836700_parkir_kaltimpos.jpg)
jpnn.com - BALIKPAPAN – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Umum tengah menunggu evaluasi gubernur.
Jika beleid ini disetujui pemprov, pemkot Balikpapan optimistis pendapatan retribusi pada 2017 akan meningkat
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) Balikpapan, Muklis mengatakan, raperda tersebut berisi tentang penyesuaian retribusi parkir.
Pasalnya, tarif parkir dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi.
Retribusi untuk sepeda motor yang diparkir di badan jalan sebesar Rp 1.000.
Sedangkan tarif parkir mobil mencapai Rp 2.000.
"Ini menyesuaikan tarif on the street yang akan berlaku 2017. Dishub yang mengkaji hal tersebut. Selain itu, berisi tentang mengatur manajemen pengelolaan parkir on the street secara profesional," ujarnya sebagaimana dilansir Balikpapan Pos, Rabu (7/12).
Dai menjelaskan, raperda ini perlu segera disahkan menjadi perda (peraturan daerah).
BALIKPAPAN – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Umum tengah menunggu evaluasi gubernur. Jika beleid ini
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Jadi Tersangka, Sopir Truk Kecelakaan Maut GT Ciawi Ditahan
- Nelayan Hilang Setelah Terjatuh dari Perahu di Perairan Buton Selatan, Tim SAR Bergerak
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- Transformasi Kota Cilegon di Bawah Kepemimpinan Helldy
- Legislator Banten Laporkan Eks Pj Gubernur ke KPK