Beli Apartemen Mewah dan Asuransi, Pak Tua Ini Nyamar

"Saya diberitahu ada pengusaha dari Madura. Saya pikir pengusaha jual beli barang bekas. Tapi setelah saya lihat, bapak (Fuad) bilang kalau bapak abis jual tanah," kata sales Sudirman Hill Residence, Fitri saat bersaksi.
Fitri mengaku tidak tahu kalau Fuad adalah ketua DPRD dan mantan bupati. Fuad sendiri tidak pernah mengungkapkan statusnya sebagai pejabat negara saat melakukan transaksi pembelian.
Menurut Fitri, delapan unit apartemen yang dibeli itu tidak semua atas nama Fuad Amin. Dikatakannya, ada apartmen yang didaftarkan atas nama Siti Masnuri, Abdul Hadi, dan Taufik Hidayat masing-masing dua unit. Hanya dua unit sisanya yang atas nama Fuad Amin.
Untuk pembayaran, lanjutnya, dilakukan dengan cara mencicil selama empat bulan. Tapi sampai sekarang cicilan itu belum lunas lantaran Fuad ditangkap KPK pada bulan Desember 2014 lalu.
"Belum (lunas). Baru sekitar Rp 4,5 miliar," kata Fitri menjawab pertanyaan jaksa.
Seperti diketahui, Fuad Amin didakwa menerima suap senilai Rp 18,050 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Pemberian ini merupakan balas jasa atas peran Fuad dalam perjanjian bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.
Selain itu Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar. Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp 54,9 miliar. (dil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan dan tindak pidana pencucian uang, Fuad Amin Imron kerap menyamar sebagai pengusaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit