Beli Barang Impor di Toko Online Kena Bea Masuk
Jumat, 27 Desember 2019 – 21:42 WIB
"Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan Bea Cukai dalam rangka transparansi," ujarnya. (antara/jpnn)
Saat ini, barang impor dari belanja online dengan harga minimal Rp 42.000, bakal terkena bea masuk melalui pungutan pajak.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 11.11 Big Sale Dorong Penjualan Produk Brand Lokal & UMKM Meningkat 7,5 Kali Lipat di Shopee Live
- Master Bagasi Bikin Bangga Memakai Produk Indonesia di Mancanegara
- Jangan Lewatkan, Koleksi Labubu Terbaru Hadir di POP MART Official Store Shopee
- Rayakan Hari Pahlawan, Tokopedia dan ShopTokopedia Beri Panggung buat UMKM Lokal
- 5 Tip Live Shopping Agar Jualan Laris Manis ala Tokopedia dan ShopTokopedia
- Shopee Dianggap Sebagai Platform e-commerce yang Paling Memuaskan