Beli Barang Impor di Toko Online Kena Bea Masuk
Jumat, 27 Desember 2019 – 21:42 WIB

Ilustrasi belanja online. Foto: Pixabay
"Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan Bea Cukai dalam rangka transparansi," ujarnya. (antara/jpnn)
Saat ini, barang impor dari belanja online dengan harga minimal Rp 42.000, bakal terkena bea masuk melalui pungutan pajak.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Tips Hemat untuk Kamu yang Hobi Belanja Online, Pakai ShopeeVIP Saja!
- Dapat Dukungan Kemendag, Master Bagasi Siap Memperluas Pasar Ekspor Produk Indonesia
- Belanja Online Makin Ramai Jelang Idulfitri, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
- Tokopedia-ShopTokopedia Hadirkan Lagi Ramadan Ekstra Seru, Simak Tren Belanja Jelang Puasa
- Sempat Jaga Warung Madura, Hidup Ma’e Arik Berubah Setelah Jadi Afiliator
- Ini Rekomendasi 5 Brand Lokal di Tokopedia dan ShopTokopedia untuk Merayakan Imlek