Beli Buku, Komite Sekolah Dilibatkan

Beli Buku, Komite Sekolah Dilibatkan
Beli Buku, Komite Sekolah Dilibatkan
JAKARTA--Wakil Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menjelaskan, dalam menentukan jenis buku dalam proses pengadaan buku-buku di perpustakaan sekolah ditentukan sekolah dan komite sekolah setempat. Hal ini diungkapkan terkait dengan pengadaan buku seri SBY di beberapa sekolah di daerah.

“Selain APBD yang mendesain pengadaan buku sesuai aturan main di lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota, sekolah dan komite juga berhak untuk  menentukan. Mereka (sekolah dan komite sekolah) memang memiliki wewenang untuk mendesain atau menentukan apapun yang akan dibeli untuk perpustakaan sekolah mereka,” ungkap Fasli kepada JPNN di Jakarta, Jumat (4/2).

Dalam menentukan pembelian buku tersebut, lanjut Fasli, harus sesuai dengan daftar rekomendasi buku-buku yang telah lolos uji materi dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk). Hal ini lantaran pengadaan menggunakan sumber dana dari dana alokasi khusus (DAK) yang memang untuk peningkatan mutu pendidikan, dengan catatan kebutuhan untuk rehabilitasinya sudah selesai.

“Jadi, jika ada sekolah yang ingin membeli buku SBY atau buku lainnya yang terdapat di daftar yang ada, ya silahkan saja. Pemerintah pusat tidak bisa menahan atau melarang sepanjang semuanya sudah sesuai dengan aturan yang ada. Lagipula, daftar buku-buku yang lolos uji Puskurbuk dan pengadaannya  juga sudah diketahui oleh Pemerintah daerah setempat,” tegasnya.

JAKARTA--Wakil Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menjelaskan, dalam menentukan jenis buku dalam proses pengadaan buku-buku di perpustakaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News