Beli Durian Pakai Uang Palsu, Rangga Dihukum 3 Tahun Penjara

Sekitar pukul 15.00 WIB, anggota piket Polsek Medan Sunggal menerima laporan adanya warga yang diamankan karena memberikan uang palsu saat membeli durian.
Petugas yang mendapat laporan itu lalu bergerak ke lokasi kejadian.
Terdakwa diamankan oleh penjual durian karena membayar tiga buah durian dengan uang palsu satu lembar uang Rp 100 ribu dan tiga lembar uang Rp 10 ribu.
Kepada petugas, terdakwa mengaku bahwa uang tersebut diterimanya dari seorang pedagang asoangan yang tidak dikenalnya di simpang Kampung Lalang.
Menurut Rangga, uang lembar Rp 100 ribu itu diberikan oleh seorang laki-laki di Plaza Millenium yang juga tidak dikenal oleh terdakwa.
Setelah kejadian itu, pelaku dan juga barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Sunggal untuk proses lebih lanjut. (mcr22/jpnn)
Rangga harus mendekam di penjara karena ketahuan membayar durian dengan uang palsu.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Apes, Belasan Pengunjung Festival di Magetan Jadi Korban Copet
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu
- AKBP Bronto Budiyono Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Barang Buktinya Wow
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Strategi AA Kadu Menguasai Bisnis Bibit Durian Berkualitas