Beli Ganja Patungan Untuk Ditanam, 7 Orang Ditangkap dan 1 Masih Buron
Senin, 01 Juni 2020 – 13:52 WIB

Tanaman ganja. Foto: YouTube/New York Post
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(PojokBekasi)
Sebanyak 34 batang pohon dan daun ganja kering seberat 383 gram disita polisi sebagai barang bukti.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba