Beli Ganja Patungan Untuk Ditanam, 7 Orang Ditangkap dan 1 Masih Buron

Beli Ganja Patungan Untuk Ditanam, 7 Orang Ditangkap dan 1 Masih Buron
Tanaman ganja. Foto: YouTube/New York Post

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(PojokBekasi)

Sebanyak 34 batang pohon dan daun ganja kering seberat 383 gram disita polisi sebagai barang bukti.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News