Beli Kayu tanpa Surat, Warga AS Dituntut 1,5 Tahun
Kamis, 08 November 2012 – 11:26 WIB

Beli Kayu tanpa Surat, Warga AS Dituntut 1,5 Tahun
PADANG - Stephen Douglas Voris (48), warga negera AS, dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas dugaan kepemilikan kayu tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Dalam persidangan diketahui terdakwa meminta kasusnya tidak dilanjutkan karena terdakwa ingin pulang ke negaranya untuk berobat.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, kemarin (11/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dodi Arifin dan Limra Merdi menyatakan, terdakwa bersalah telah memiliki kayu sebanyak 21,8928 meter kubik yang tidak dilengkapi (SKSHH) berupa Surat Keterangan Sah Kayu Bulat cap Kayu Rakyat (SKSKB cap KR) di Pulau Awera Desa Tua Pejat Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Baca Juga:
Disamping itu, JPU juga mendenda terdakwa sebanyak Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Baca Juga:
PADANG - Stephen Douglas Voris (48), warga negera AS, dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas dugaan kepemilikan kayu tanpa Surat Keterangan
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI