Beli Kayu tanpa Surat, Warga AS Dituntut 1,5 Tahun
Kamis, 08 November 2012 – 11:26 WIB
PADANG - Stephen Douglas Voris (48), warga negera AS, dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas dugaan kepemilikan kayu tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Dalam persidangan diketahui terdakwa meminta kasusnya tidak dilanjutkan karena terdakwa ingin pulang ke negaranya untuk berobat.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, kemarin (11/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dodi Arifin dan Limra Merdi menyatakan, terdakwa bersalah telah memiliki kayu sebanyak 21,8928 meter kubik yang tidak dilengkapi (SKSHH) berupa Surat Keterangan Sah Kayu Bulat cap Kayu Rakyat (SKSKB cap KR) di Pulau Awera Desa Tua Pejat Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Baca Juga:
Disamping itu, JPU juga mendenda terdakwa sebanyak Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Baca Juga:
PADANG - Stephen Douglas Voris (48), warga negera AS, dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas dugaan kepemilikan kayu tanpa Surat Keterangan
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground