Beli Kayu tanpa Surat, Warga AS Dituntut 1,5 Tahun

Beli Kayu tanpa Surat, Warga AS Dituntut 1,5 Tahun
Beli Kayu tanpa Surat, Warga AS Dituntut 1,5 Tahun
PADANG - Stephen Douglas Voris (48), warga negera AS, dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas dugaan kepemilikan kayu tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, kemarin (11/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dodi Arifin dan Limra Merdi menyatakan, terdakwa bersalah telah memiliki kayu sebanyak 21,8928 meter kubik yang tidak dilengkapi (SKSHH) berupa Surat Keterangan Sah Kayu Bulat cap Kayu Rakyat (SKSKB cap KR) di Pulau Awera Desa Tua Pejat Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Disamping itu, JPU juga mendenda terdakwa sebanyak Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan diketahui terdakwa meminta kasusnya tidak dilanjutkan karena terdakwa ingin pulang ke negaranya untuk berobat.

PADANG - Stephen Douglas Voris (48), warga negera AS, dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas dugaan kepemilikan kayu tanpa Surat Keterangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News