Beli Kayu tanpa Surat, Warga AS Dituntut 1,5 Tahun
Kamis, 08 November 2012 – 11:26 WIB
PADANG - Stephen Douglas Voris (48), warga negera AS, dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas dugaan kepemilikan kayu tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Dalam persidangan diketahui terdakwa meminta kasusnya tidak dilanjutkan karena terdakwa ingin pulang ke negaranya untuk berobat.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, kemarin (11/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dodi Arifin dan Limra Merdi menyatakan, terdakwa bersalah telah memiliki kayu sebanyak 21,8928 meter kubik yang tidak dilengkapi (SKSHH) berupa Surat Keterangan Sah Kayu Bulat cap Kayu Rakyat (SKSKB cap KR) di Pulau Awera Desa Tua Pejat Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Baca Juga:
Disamping itu, JPU juga mendenda terdakwa sebanyak Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Baca Juga:
PADANG - Stephen Douglas Voris (48), warga negera AS, dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas dugaan kepemilikan kayu tanpa Surat Keterangan
BERITA TERKAIT
- Tahanan Kabur Loncat ke Sungai di Rokan Hulu Menyerahkan Diri
- Kepala Desa di Purbalingga Dianiaya Seorang Pria, Pelaku Ternyata
- Begal Sadis Ini Melukai Korbannya Pakai Senjata Tajam
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta