Beli Kayu tanpa Surat, Warga AS Dituntut 1,5 Tahun
Kamis, 08 November 2012 – 11:26 WIB

Beli Kayu tanpa Surat, Warga AS Dituntut 1,5 Tahun
Disampaikannya melalui penterjemahnya, Sukanda Husin, kondisi penyakit terdakwa saat ini semakin kronis, dan terdakwa harus diobat di luar negeri.
Baca Juga:
Tapi permintaan itu, ditolak majelis hakim dengan alasan harus melalui tata cara yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Apapun yang terjadi pada Anda, yang jelas kami menjalankan proses persidangan sesuai tahap-tahap yang telah ditentukan hukum,” tegas hakim ketua Yus Enidar.
Sekadar diketahui terdakwa adalah Direktur PT Awera Mana Island pada Oktober 2011 lalu. Terdakwa saat itu membeli kayu sebanyak 21,8928 meter kubik untuk mendirikan perumahan di Pulau Awera. Tapi kayu-kayu itu tidak mengantongi SKSHH. Hal itu diketahui oleh polisi di Mentawai yang kemudian menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti kayu tersebut.
PADANG - Stephen Douglas Voris (48), warga negera AS, dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas dugaan kepemilikan kayu tanpa Surat Keterangan
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT