Beli Kayu tanpa Surat, Warga AS Dituntut 1,5 Tahun
Kamis, 08 November 2012 – 11:26 WIB
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 50 Ayat (3) huruf h jo Pasal 78 Ayat (7) dan Ayat (15) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (bis)
PADANG - Stephen Douglas Voris (48), warga negera AS, dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas dugaan kepemilikan kayu tanpa Surat Keterangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penganiaya Kepala Desa di Purbalingga Ditangkap, Pelaku Ternyata ODGJ
- Tahanan Kabur Loncat ke Sungai di Rokan Hulu Menyerahkan Diri
- Kepala Desa di Purbalingga Dianiaya Seorang Pria, Pelaku Ternyata
- Begal Sadis Ini Melukai Korbannya Pakai Senjata Tajam
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata