Beli Kayu tanpa Surat, Warga AS Dituntut 1,5 Tahun

Beli Kayu tanpa Surat, Warga AS Dituntut 1,5 Tahun
Beli Kayu tanpa Surat, Warga AS Dituntut 1,5 Tahun
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 50 Ayat (3) huruf h jo Pasal 78 Ayat (7) dan Ayat (15) UU  No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (bis)

PADANG - Stephen Douglas Voris (48), warga negera AS, dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas dugaan kepemilikan kayu tanpa Surat Keterangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News