Beli Laptop dari Perusahaan Nazar, Dosen UNJ jadi Tersangka
Selasa, 10 Januari 2012 – 00:10 WIB
JAKARTA - Tim penyidik satuan tugas pemberantasan korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (satsus tipikor JAM Pidsus), Senin (9/1) memeriksa Fakhrudin dan Tri Mulyono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Universitas Negeri Jakarta (UN). Keduanya diperiksa hingga 7,5 jam.
Hanya saja usai diperiksa, baik Fahrudin ataupun Mulyono kompak bungkam. Keduanya yang kelar diperiksa sekitar pukul 17.00, memilih bergegas dan masuk mobil. "Mereka dosen tak mengerti apa-apa," kata pengacara Teguh Samudera terkait pidana yang dituduhkan pada kliennya, Fakhrudin dan Tri Mulyono.
Disebutkan Teguh, pertanyaan yang diajukan penyidik pada pemeriksaan perdana kali ini baru seputar mencocokan identitas, sehingga belum masuk pada materi kasus. "Mungkin minggu depan baru masuk materi kasus," tambah mantan pengacara Anggodo Widjojo ini.
Meski demikian Teguh memastikan kliennya akan selalu mengikuti prosedur pemeriksaan. "Klian kami akan selalu datang jika keterangannya diperlukan penyidik," tegasnya.
JAKARTA - Tim penyidik satuan tugas pemberantasan korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (satsus tipikor JAM Pidsus), Senin (9/1) memeriksa
BERITA TERKAIT
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an