Beli LPG 3 Kg Wajib Dicatat, DPR Ingatkan Sejumlah Kendala Mengintai
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, kritik Pertamina menyoroti rencana pencatatan pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi.
Meski kebijakan itu akan berlaku beberapa hari lagi yaitu 1 Oktober 2023, tetapi belum ada penjelasan dari pemerintah.
Harusnya, lanjut Mulyanto, sebelum kebijakan itu diberlakukan Pertamina mensimulasikan kepada DPR, agar diketahui apakah sistem pencatatan penjualan tersebut efektif mewujudkan penjualan LPG bersubsidi tepat sasaran.
Sebab, Mulyanto khawatir sistem pencatatan ini malah menyulitkan dan berpotensi terjadinya penyalagunaan data masyarakat.
"Pertamina harusnya peka proses sosialisasi seperti ini. Kepentingan DPR adalah ingin menjamin setiap kebijakan yang berlaku bagi masyarakat memang baik, bukan untuk menyulitkan apalagi untuk merugikan," ungkap Mulyanto, di Jakarta, (28/9).
Mulyanto setuju bahwa agar penyaluran gas LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran Pertamina, tetapi harus membuat mekanisme pendistribusian dan penjualan yang terkendali.
Hal ini untuk meminimalisasi terjadinya penyalagunaan barang bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun, mengenai sistem dan mekanismenya, semestinya pihak Pemerintah melaporkannya ke DPR, agar dapat dipastikan memang sudah bagus.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, kritik Pertamina menyoroti rencana pencatatan pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi.
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Pertamina Meraih Predikat Badan Publik Informatif 2024 darI Komisi Informasi Pusat
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Gedung Lentera Jiwa di Desa Pangauban
- Jamkrindo Beri Mesin Kopi kepada Kelompok Petani di Kintamani
- Jamkrindo Kanwil Denpasar Menjamin 243.109 UMKM Senilai Rp 17,3 Triliun