Beli Minyak Goreng Wajib Pakai PeduliLindungi, Aduh Repot

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.
Adapun pelakasanan tersebut berlaku selama dua minggu terhitung sejak Senin, 27 Juni 2022.
Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai langkah tersebut tidak menyelesaikan masalah minyak goreng.
Menurutnya, kebijakan itu hanya mengatur dari sisi konsumen.
"Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok. Jadi, bagi konsumen itu harusnya enggak perlu syarat apapun karena program pemerintah. Ini akan menyulitkan masyarakat," ujar Bhima, Sabtu (25/6).
Lebih lanjut, langkah pemerintah menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masyarakat membeli minyak goreng curah dinilai belum tepat.
Aturan itu justru mempersulit masyarakat, khususnya kalangan rumah tangga miskin.
Misalnya, mereka akan kesulitan mendapatkan minyak goreng, sementara kelas menengah yang melakukan migrasi untuk memanfaatkan minyak goreng rakyat saat ini.
Pemerintah akan melakukan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.
- Hijrahfest 2025 dan Woman Festive jadi Wadah Perkuat Ekosistem Halal
- Penjual Kopi Kaki Lima Berkembang Usahanya Setelah Gabung PNM Mekaar
- GRIB Jaya Dorong UMKM dan Perputaran Ekonomi lewat Festival Ramadan 2025
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- PFPreneur: 350 UMKM Perempuan Binaan Pertamina Siap Memasuki Pasar Nasional