Beli Minyak Goreng Wajib Pakai PeduliLindungi, Aduh Repot
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.
Adapun pelakasanan tersebut berlaku selama dua minggu terhitung sejak Senin, 27 Juni 2022.
Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai langkah tersebut tidak menyelesaikan masalah minyak goreng.
Menurutnya, kebijakan itu hanya mengatur dari sisi konsumen.
"Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok. Jadi, bagi konsumen itu harusnya enggak perlu syarat apapun karena program pemerintah. Ini akan menyulitkan masyarakat," ujar Bhima, Sabtu (25/6).
Lebih lanjut, langkah pemerintah menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masyarakat membeli minyak goreng curah dinilai belum tepat.
Aturan itu justru mempersulit masyarakat, khususnya kalangan rumah tangga miskin.
Misalnya, mereka akan kesulitan mendapatkan minyak goreng, sementara kelas menengah yang melakukan migrasi untuk memanfaatkan minyak goreng rakyat saat ini.
Pemerintah akan melakukan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.
- Gandeng JakPreneur, Ridwan Kamil Bantu UMKM Jakarta Tembus Pasar Digital
- Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng, Nana Sudjana: Upaya Tingkatkan Layanan UMKM
- Nana Sudjana Sebut Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng Upaya Tingkatkan Layanan UMKM
- Temui Uskup Agung Jakarta, Ridwan Kamil Diminta Urus Fakir Miskin & Lingkungan
- Lewat Berkriyasi 2024, BKI Berkomitmen Selalu Hadir Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- Hadirkan Layanan Makin Lengkap & Aman, SuperApp BYOND by BSI Siap Meluncur