Beli Minyak Goreng Wajib Pakai PeduliLindungi, Aduh Repot

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.
Adapun pelakasanan tersebut berlaku selama dua minggu terhitung sejak Senin, 27 Juni 2022.
Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai langkah tersebut tidak menyelesaikan masalah minyak goreng.
Menurutnya, kebijakan itu hanya mengatur dari sisi konsumen.
"Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok. Jadi, bagi konsumen itu harusnya enggak perlu syarat apapun karena program pemerintah. Ini akan menyulitkan masyarakat," ujar Bhima, Sabtu (25/6).
Lebih lanjut, langkah pemerintah menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masyarakat membeli minyak goreng curah dinilai belum tepat.
Aturan itu justru mempersulit masyarakat, khususnya kalangan rumah tangga miskin.
Misalnya, mereka akan kesulitan mendapatkan minyak goreng, sementara kelas menengah yang melakukan migrasi untuk memanfaatkan minyak goreng rakyat saat ini.
Pemerintah akan melakukan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.
- BSI Perkuat Inklusi Keuangan Syariah Pelaku UMKM
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Lebih Dari 20 Mafia Minyak Goreng dan Pupuk Sudah Disikat, Kena Jeratan Hukum
- Bank Raya dan SRC Berkolaborasi untuk Dukung Kemajuan Usaha
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor 360 Paket Produk Keripik Buah dan Sayur ke Singapura