Beli Minyak Goreng Wajib Pakai PeduliLindungi, Aduh Repot
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.
Adapun pelakasanan tersebut berlaku selama dua minggu terhitung sejak Senin, 27 Juni 2022.
Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai langkah tersebut tidak menyelesaikan masalah minyak goreng.
Menurutnya, kebijakan itu hanya mengatur dari sisi konsumen.
"Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok. Jadi, bagi konsumen itu harusnya enggak perlu syarat apapun karena program pemerintah. Ini akan menyulitkan masyarakat," ujar Bhima, Sabtu (25/6).
Lebih lanjut, langkah pemerintah menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masyarakat membeli minyak goreng curah dinilai belum tepat.
Aturan itu justru mempersulit masyarakat, khususnya kalangan rumah tangga miskin.
Misalnya, mereka akan kesulitan mendapatkan minyak goreng, sementara kelas menengah yang melakukan migrasi untuk memanfaatkan minyak goreng rakyat saat ini.
Pemerintah akan melakukan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.
- Business Matching PaDi UMKM Cetak Transaksi Fantastis dalam Sehari, Sebegini Jumlahnya
- BRI Buka Rangkaian UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025
- Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Komitmen Pemerintah Mendorong UMKM Naik Kelas
- PNM Siap Dukung UMKM Punya Sertikat Halal
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi, TDN Ekspansi ke Semarang
- Ketua Komisi VII DPR Dukung Pemberian Modal Usaha Bagi UMKM Mitra MBG