Beli Mobil Damkar dari Finlandia Masih Ngutang

jpnn.com, MADIUN - Pelunasan tunggakan pembayaran mobil pemadam kebakaran (damkar) Bronto Skylift tipe F 55 RLX di Madiun sudah sangat mendesak.
Dari hasil putusan sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, pelunasan pembelian damkar dari Finlandia oleh pemkot terhadap PT Marani Ripah Globalindo harus selesai Jumat mendatang (24/3).
''Ini masih menunggu proses administrasi lengkap dulu,'' kata Kepala BPKAD Kota Madiun Rusdiyanto.
Meski batas waktu pembayaran menyisakan beberapa hari, dia optimistis semua administrasi sudah bisa tuntas sebelum deadline.
Sebab, putusan hasil mediasi juga mencantumkan sanksi apabila proses pembayaran yang dilakukan pemkot molor.
''Sanksinya berupa pemberlakuan pemenuhan hak-hak mereka (PT Marani Ripah Globalindo, Red). Jadi, kembali lagi ke materi pokok gugatan,'' jelasnya.
Rusdiyanto mengungkapkan, dokumen pengajuan dana pembayaran dari BPBD sudah sampai di mejanya.
Hanya ada beberapa persyaratan yang masih kurang.
Pelunasan tunggakan pembayaran mobil pemadam kebakaran (damkar) Bronto Skylift tipe F 55 RLX di Madiun sudah sangat mendesak.
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 2 Kapal Terbakar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Kerugian Tembus Rp 500 Juta
- Rano Karno Berniat Rekrut 1.000 Personel Damkar per Tahun di Jakarta
- Gudang Solar di Pekanbaru Kebakaran, Kerugian Puluhan Miliar
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam