Beli Mobil Damkar dari Finlandia Masih Ngutang
jpnn.com, MADIUN - Pelunasan tunggakan pembayaran mobil pemadam kebakaran (damkar) Bronto Skylift tipe F 55 RLX di Madiun sudah sangat mendesak.
Dari hasil putusan sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, pelunasan pembelian damkar dari Finlandia oleh pemkot terhadap PT Marani Ripah Globalindo harus selesai Jumat mendatang (24/3).
''Ini masih menunggu proses administrasi lengkap dulu,'' kata Kepala BPKAD Kota Madiun Rusdiyanto.
Meski batas waktu pembayaran menyisakan beberapa hari, dia optimistis semua administrasi sudah bisa tuntas sebelum deadline.
Sebab, putusan hasil mediasi juga mencantumkan sanksi apabila proses pembayaran yang dilakukan pemkot molor.
''Sanksinya berupa pemberlakuan pemenuhan hak-hak mereka (PT Marani Ripah Globalindo, Red). Jadi, kembali lagi ke materi pokok gugatan,'' jelasnya.
Rusdiyanto mengungkapkan, dokumen pengajuan dana pembayaran dari BPBD sudah sampai di mejanya.
Hanya ada beberapa persyaratan yang masih kurang.
Pelunasan tunggakan pembayaran mobil pemadam kebakaran (damkar) Bronto Skylift tipe F 55 RLX di Madiun sudah sangat mendesak.
- Api Kebakaran di Kemayoran Berasal dari Rumah Pak Juman
- Kebakaran TPA Jatibarang Semarang Sudah Padam, Penyebab Belum Diketahui
- Ratusan Rumah di Manggarai Terbakar, Penyebabnya Diduga dari Charger Hp
- Mobil Listrik Mercedes-Benz Meledak, 21 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
- Kebakaran Rumah di Cilandak Jaksel, Satu Orang Tewas
- AKBP Ockben Sinaga Jadi Wakil Indonesia di Olimpiade Polisi & Pemadam Kebakaran di AS