Beli Mobil Damkar dari Finlandia Masih Ngutang

jpnn.com, MADIUN - Pelunasan tunggakan pembayaran mobil pemadam kebakaran (damkar) Bronto Skylift tipe F 55 RLX di Madiun sudah sangat mendesak.
Dari hasil putusan sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, pelunasan pembelian damkar dari Finlandia oleh pemkot terhadap PT Marani Ripah Globalindo harus selesai Jumat mendatang (24/3).
''Ini masih menunggu proses administrasi lengkap dulu,'' kata Kepala BPKAD Kota Madiun Rusdiyanto.
Meski batas waktu pembayaran menyisakan beberapa hari, dia optimistis semua administrasi sudah bisa tuntas sebelum deadline.
Sebab, putusan hasil mediasi juga mencantumkan sanksi apabila proses pembayaran yang dilakukan pemkot molor.
''Sanksinya berupa pemberlakuan pemenuhan hak-hak mereka (PT Marani Ripah Globalindo, Red). Jadi, kembali lagi ke materi pokok gugatan,'' jelasnya.
Rusdiyanto mengungkapkan, dokumen pengajuan dana pembayaran dari BPBD sudah sampai di mejanya.
Hanya ada beberapa persyaratan yang masih kurang.
Pelunasan tunggakan pembayaran mobil pemadam kebakaran (damkar) Bronto Skylift tipe F 55 RLX di Madiun sudah sangat mendesak.
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 2 Kapal Terbakar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Kerugian Tembus Rp 500 Juta
- Rano Karno Berniat Rekrut 1.000 Personel Damkar per Tahun di Jakarta