Beli Pakai Mobil, Timbun Bensin 1,4 Ton
Jumat, 16 Maret 2012 – 10:35 WIB
Herman tak menyangka kalau bisnisnya tersebut dikatakan penimbunan BBM. Bahkan dia terkejut ketika Polres Muara Enim menciduknya. Padahal dia mengaku BBM itu sudah siap akan dijualnya ke Desa Pulau Panggung. “Baru seminggu ini,” kilah Herman.
Baca Juga:
Kapolres Muara Enim AKBP Budi Suryanto, melalui Plh Kasat Reskrim AKP G Parlasro Sinaga, didampingi Kanit Pidum Ipda Robert, Kamis (15/03), membenarkan telah mengamankan pelaku yang diduga menimbun BBM jenis bensin. Dikatakan Parlasro, pihaknya akan menjeratnya dengan Undang-undang No 22 Tahun 2001, pasal 53 dan 55 KUHP, dengan ancaman 3 - 5 tahun penjara.
’’Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Siapa pun juga, kita tak pandang bulu, siapa yang terbukti melakukan penimbunan BBM, akan kita tindak tegas,” kata Parlasro. (luk)
PALEMBANG--Sikap pemerintah yang akan menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), telah menimbulkan kejahatan di masyarakat. Terbukti jajaran Polres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif