Beli Roti Pakai Upal, Yudi Mendekam di Sel Tahanan

Beli Roti Pakai Upal, Yudi Mendekam di Sel Tahanan
Wahyudi Tanjung (kiri) saat diamankan di Mapolsek Delitua. Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com, MEDAN - Polisi meringkus Wahyudi Tanjung Alias Yudi, 22, lantaran terlibat peredaran uang palsu (upal).

Warga Jalan Besar Delitua Gang Pantai Mawar, ditangkap saat membeli roti di Jalan AH Nasution, Kel Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Jumat (6/10) kemarin.

Yudi membeli roti dengan uang pecahan Rp 50 ribu. Korban Setiawati, 19, baru menyadari uang diterimanya dari pelaku ternyata palsu.

“Korban terkejut saat uangnya diperiksa bagian sudutnya lekang,” kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Senin (9/10).

Setelah berhasil menipu korban, Yudi kembali datang membeli roti di toko yang sama menggunakan uang palsu Rp50 ribu.

Akan tetapi, korban tidak terkecoh untuk kali kedua. Pelaku pun diamankan dan diserahkan ke Polsek Delitua.

“Pelaku sudah dua kali membeli pakai uang palsu. Atas kejadian itu, korban melaporkannya dan kita amankan,” ucap Wira.

Saat polisi memeriksa pelaku, ditemukan polisi menemukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dari dalam tasnya. (fir)


Polisi meringkus Wahyudi Tanjung Alias Yudi, 22, lantaran terlibat peredaran uang palsu (upal).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News