Beli Roti Pakai Upal, Yudi Mendekam di Sel Tahanan
jpnn.com, MEDAN - Polisi meringkus Wahyudi Tanjung Alias Yudi, 22, lantaran terlibat peredaran uang palsu (upal).
Warga Jalan Besar Delitua Gang Pantai Mawar, ditangkap saat membeli roti di Jalan AH Nasution, Kel Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Jumat (6/10) kemarin.
Yudi membeli roti dengan uang pecahan Rp 50 ribu. Korban Setiawati, 19, baru menyadari uang diterimanya dari pelaku ternyata palsu.
“Korban terkejut saat uangnya diperiksa bagian sudutnya lekang,” kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Senin (9/10).
Setelah berhasil menipu korban, Yudi kembali datang membeli roti di toko yang sama menggunakan uang palsu Rp50 ribu.
Akan tetapi, korban tidak terkecoh untuk kali kedua. Pelaku pun diamankan dan diserahkan ke Polsek Delitua.
“Pelaku sudah dua kali membeli pakai uang palsu. Atas kejadian itu, korban melaporkannya dan kita amankan,” ucap Wira.
Saat polisi memeriksa pelaku, ditemukan polisi menemukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dari dalam tasnya. (fir)
Polisi meringkus Wahyudi Tanjung Alias Yudi, 22, lantaran terlibat peredaran uang palsu (upal).
Redaktur & Reporter : Budi
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan