Beli Roti Pakai Upal, Yudi Mendekam di Sel Tahanan
jpnn.com, MEDAN - Polisi meringkus Wahyudi Tanjung Alias Yudi, 22, lantaran terlibat peredaran uang palsu (upal).
Warga Jalan Besar Delitua Gang Pantai Mawar, ditangkap saat membeli roti di Jalan AH Nasution, Kel Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Jumat (6/10) kemarin.
Yudi membeli roti dengan uang pecahan Rp 50 ribu. Korban Setiawati, 19, baru menyadari uang diterimanya dari pelaku ternyata palsu.
“Korban terkejut saat uangnya diperiksa bagian sudutnya lekang,” kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Senin (9/10).
Setelah berhasil menipu korban, Yudi kembali datang membeli roti di toko yang sama menggunakan uang palsu Rp50 ribu.
Akan tetapi, korban tidak terkecoh untuk kali kedua. Pelaku pun diamankan dan diserahkan ke Polsek Delitua.
“Pelaku sudah dua kali membeli pakai uang palsu. Atas kejadian itu, korban melaporkannya dan kita amankan,” ucap Wira.
Saat polisi memeriksa pelaku, ditemukan polisi menemukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dari dalam tasnya. (fir)
Polisi meringkus Wahyudi Tanjung Alias Yudi, 22, lantaran terlibat peredaran uang palsu (upal).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap