Beli Rumah dan Mobil Wajib NPWP

Beli Rumah dan Mobil Wajib NPWP
Beli Rumah dan Mobil Wajib NPWP

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, tingkat kepatuhan membayar pajak di Indonesia tergolong rendah. Dia menyebut, dari total 115 juta pekerja di Indonesia, sekitar 60 juta diantaranya masuk kategori wajib pajak.

Dari jumlah itu, baru sekitar 22 juta orang saja yang membayar pajak. "Artinya, ada 38 juta orang yang mestinya membayar pajak, tapi tidak pernah membayar,'' katanya.

Di kelompok pelaku usaha, tingkat kepatuhan pajak lebih parah. Fuad menyebut, saat ini sebenarnya ada 20 juta badan usaha, dari skala kecil hingga besar yang beroperasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 5 juta diantaranya memiliki pembukuan yang baik, sehingga masuk kategori wajib pajak.

''Tapi yang bayar pajak dan melaporkan hanya 550 ribu, jadi hanya 11 persen saja,'' katanya.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, Fuad mengatakan jika saat ini sebagian besar adalah yang berstatus karyawan, sehingga pajaknya langsung dipotong dari gaji yang dibayarkan.

Sementara itu, yang berprofesi sebagai pengusaha atau nonkaryawan masih banyak yang belum tersentuh aparat pajak. ''Ini jumlahnya jutaan (orang),'' ujarnya.

Fuad mengakui, orang pribadi yang berprofesi sebagai self employee atau memiliki usaha sendiri, atau profesi nonkaryawan lainnya ini sebagian besar masuk kategori masyarakat kelas atas dan kelas menengah dengan pendapatan cukup tinggi.

''Sayangnya, banyak orang kaya ini yang belum bayar pajak dengan benar,'' katanya. (owi)


JAKARTA - Upaya ekstensifikasi atau penambahan basis wajib pajak terus diupayakan. Salah satu yang bakal disasar adalah pembeli rumah dan mobil.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News