Beli Rumah Dirugikan, Bisa Gugat ke Pengadilan
Jumat, 17 Desember 2010 – 18:30 WIB
JAKARTA - Masyarakat yang merasa dirugikan dengan akibat penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukimaan, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi. Ketentuan ini tertuang dalam UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU Perkim), yang telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna, Jumat (17/12). "Untuk penyelesaian sengketa, harus berdasarkan musyawarah mufakat. Sedangkan atas pelanggaran di bidang perumahan, tidak menutup kemungkinan gugatan melalui pengadilan atau di luar pengadilan, berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa," ucap Menpera. Ditambahkannya, UU Perkim juga memuat larangan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan rencana tata ruang. (esy/jpnn)
"Dalam UU Perkim ini, diatur tentang hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman," ungkap Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, saat menyampaikan tanggapan pemerintah atas pengesahan RUU Perkim menjadi UU.
Hak dan kewajiban itu, kata Suharso pula, antara lain adalah untuk menempati, menikmati, (dan) memiliki rumah layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Juga hak memperoleh informasi, mendapatkan manfaat atas penyelenggaraan perumahan dan pemukiman, serta memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukimaan. Juga, ada hak mengajukan gugatan perwakilan ke Pengadilan Tinggi terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang merugikan masyarakat.
Baca Juga:
JAKARTA - Masyarakat yang merasa dirugikan dengan akibat penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukimaan, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius