Beli Rumah, Fathanah Bayar Pakai Dollar

Beli Rumah, Fathanah Bayar Pakai Dollar
Terdakwa Ahmad Fathanah mendengarkan keterangan saksi pada persidangan kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9). FOTO: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Saksi Arsitek dan Legal PT Guna Bangsa Perkasa Kenang Prasetyo Hutomo mengatakan, awal mulanya terdakwa Ahmad Fathanah ingin membeli rumah di blok AF Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat seharga Rp 2,75 miliar.

Namun, kata dia, saat itu pembangunan unit di Blok AF belum selesai. "Pada saat di tengah jalan belum selesai akhirnya (Fathanah) beralih dengan opsi lain," kata Kenang saat bersaksi di sidang perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9).

Menurutnya, Fathanah kemudian mengalihkan pembelian ke unit rumah di Blok BS Pesona Khayangan.

Fathanah  membayarkan booking fee Rp 10 juta pada 9 Oktober 2012. Total pembayaran yang dilakukan Fathanah Rp 3,8 miliar.

Fathanah diketahui membayar dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat dan Rupiah. Yakni, Rp 800 juta pada 25 Oktober 2012; USD 70 ribu pada 3 November 2012, USD 53.700  pada 17 November 2012, USD100 ribu pada November 2012. Kemudian, Rp 500 juta 28 Desember 2012, USD 40 ribu pada 16 Januari 2013.

Menurut Kenang, Fathanah tidak mengisi formulir pemesanan rumah sebagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan pembeli. "Beliau mengatakan masalah administrasi diserahkan ke kami," kata Fathanah. (boy/jpnn)


JAKARTA - Saksi Arsitek dan Legal PT Guna Bangsa Perkasa Kenang Prasetyo Hutomo mengatakan, awal mulanya terdakwa Ahmad Fathanah ingin membeli rumah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News