Beli Rumah Rp2 M, Atas Nama Anak
Jumat, 05 Juli 2013 – 19:09 WIB
Nah ia mengatakan, akhirnya transaksi selesai. "Ternyata itu bukan transfer, tapi setoran," ungkapnya.
Dia pun menegaskan, yang menandatangani AJB adalah dirinya dan Poppy di hadapan Notaris. "Saya, Poppy hadir. Poppy diantar seseorang," kata dia.
Dalam surat dakwaan JPU KPK disebutkan, Djoko membeli sebidang tanah seluas 286 m2 dengan Seritifikat Hak Milik nomor : 01240/Panembahan di Yogyakarta dari Slamet Wiyodihardjo Salib dan Saroyini Rahayu Salib. Harga yang tercantum dalam AJB Rp 250 juta, padahal harga pembelian sebenarnya atas pembelian dua bidang tanah tersebut yaitu sebesar Rp 2 miliar.
JPU menyatakan, terdakwa dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari hasil tindak pidana korupsi, maka kepemilikannya masing-masing diatasnamakan Poppy Femialya.
JAKARTA -- Terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan Pencucian Uang, Irjen Djoko Susilo, membeli rumah di Yogyakarta kemudian menyamarkan
BERITA TERKAIT
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Gandeng Kopassus, Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
- Menhut Pastikan Hutan Tetap Lestari dan Kesejahteraan Masyarakat Terjamin
- Ada Kabar Megawati Telepon Prabowo agar Hasto Tak Ditahan? Begini Kata Ketua KPK
- Kampung Nelayan Sejahtera Beri Harapan Baru Bagi Warga Terdampak Rob