Beli Rumah Subsidi tapi Tidak Ditempati, Bakal Kena Sanksi
Senin, 11 Maret 2019 – 00:32 WIB

Direktur Utama BTN Maryono mendampingi Presiden Joko Widodo melihat rumah KPR bersubsidi. Foto dok Humas BTN
Melalui KPR FLPP, MBR menikmati uang muka terjangkau, bunga tetap 5 persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi. (gsa-jpg/rif-zuk)
Faktanya memang banyak yang membeli rumah subsidi untuk investasi, bukan untuk ditempati atau ditinggali.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- 20 Ribu Guru di Sejumlah Daerah Ini Segera Menerima Kunci Rumah Subsidi
- Polda Riau Bangun 75 Rumah Subsidi, Wujudkan Kesejahteraan Personel
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!