Beli Rumah Subsidi tapi Tidak Ditempati, Bakal Kena Sanksi

Beli Rumah Subsidi tapi Tidak Ditempati, Bakal Kena Sanksi
Direktur Utama BTN Maryono mendampingi Presiden Joko Widodo melihat rumah KPR bersubsidi. Foto dok Humas BTN

Melalui KPR FLPP, MBR menikmati uang muka terjangkau, bunga tetap 5 persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi. (gsa-jpg/rif-zuk)


Faktanya memang banyak yang membeli rumah subsidi untuk investasi, bukan untuk ditempati atau ditinggali.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News