Beli Rumah Subsidi tapi Tidak Ditempati, Bakal Kena Sanksi
Senin, 11 Maret 2019 – 00:32 WIB
Melalui KPR FLPP, MBR menikmati uang muka terjangkau, bunga tetap 5 persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi. (gsa-jpg/rif-zuk)
Faktanya memang banyak yang membeli rumah subsidi untuk investasi, bukan untuk ditempati atau ditinggali.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kelompok Penerbang Roket Kembali Melaju Lewat Album Koma
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, BTN Syariah Gelar Akad Massal KPR Tapera Syariah di Jember
- Bank Mandiri Sekarang Menawarkan Properti Lelang di Rumah123, Mudah dan Terjangkau!
- Bank Mandiri Perkuat Kerja Sama dengan Agung Sedayu Group dan Yayasan Buddha Tzu Chi